Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Kompas.com - 28/10/2019, 17:06 WIB
Kiki Andi Pati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Enam polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/2019), disanksi karena terbukti melanggar disiplin anggota Polri.

Dalam sidang disiplin yang digelar sebanyak dua kali di ruangan Propam Polda Sultra, keenam polisi disebut telah melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Polri nomor 2 tahun 2003.

Keenam oknum polisi itu dianggap tidak menaati perintah pimpinan karena membawa senjata api, apalagi berpeluru tajam.

Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan, atas pelanggaran itu, keenamnya dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

"Mereka juga dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, dan tersisa 14 hari pasca dibebastugaskan. Keenamnya akan jalani hukuman di rutan Provos Polda Sultra," ungkap Agus dalam keterangan pers, di Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kenaikan Pangkat 6 Anggota Polres Kendari Ditunda

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana umum berupa tewasnya seorang mahasiswa karena terkena peluru tajam, kasusnya masih diselidiki.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji balistik atas proyektil dan peluru yang digunakan enam polisi itu.

"Tunggu hasil pidana umum. Jika mengarah ke penyelidikan dan ada putusan hukum, baru ada hukuman kode etiknya. Kalau belum ada hanya hukuman disiplinnya," ujar Agus.

Ia menambahkan, putusan itu dijatuhkan setelah ke enam polisi menjalani dua kali persidangan, yakni AKP DK menjalani sidang pada 18 dan 23 Oktober 2019, lalu lima sisanya menjalani sidang sejak 17 dan 22 Oktober 2019.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sultra telah membebastugaskan enam polisi karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa di Kendari.

Selain Dibebastugaskan, lima polisi dari bintara dimutasi di bagian pelayanan markas (Yanma) polda Sultra. Sebelumnya mereka adalah anggota reserse Polres Kendari.

Lalu satu orang yakni mantan kasat Reskrim polres Kendari AKP DK dimutasi di bagian operasional Polda Sultra.

Tiga polisi mengaku melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan aksi mahasiswa yang menolak sejumlah RUU kontroversi di gedung DPRD pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel

Dalam demonstrasi itu, satu orang mahasiswa tewas tertembak di dada kanannya, dan satu orang lagi meninggal di Rumah Sakit Bahteramas karena mengalami geger otak akibat benturan benda tumpul.

Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat berada di dalam rumahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com