Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Kompas.com - 28/10/2019, 17:06 WIB
Kiki Andi Pati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Ia menambahkan, putusan itu dijatuhkan setelah ke enam polisi menjalani dua kali persidangan, yakni AKP DK menjalani sidang pada 18 dan 23 Oktober 2019, lalu lima sisanya menjalani sidang sejak 17 dan 22 Oktober 2019.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sultra telah membebastugaskan enam polisi karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa di Kendari.

Selain Dibebastugaskan, lima polisi dari bintara dimutasi di bagian pelayanan markas (Yanma) polda Sultra. Sebelumnya mereka adalah anggota reserse Polres Kendari.

Lalu satu orang yakni mantan kasat Reskrim polres Kendari AKP DK dimutasi di bagian operasional Polda Sultra.

Tiga polisi mengaku melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan aksi mahasiswa yang menolak sejumlah RUU kontroversi di gedung DPRD pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com