Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mewah yang Diamankan Polda Jatim Bermasalah, Rp 3,2 Miliar Pemasukan Negara Terancam Hilang

Kompas.com - 17/12/2019, 19:29 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lima dari 14 mobil mewah yang diamankan Polda Jawa Timur tidak terdaftar di database Electronic Registration Identification (ERI).

Karena tidak terdaftar di ERI, otomatis kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.

Karena tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, potensi pajak negara dari 5 kendaraan mewah itu pun lenyap.

Hitungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dari 5 kendaraan mewah tersebut, potensi pajaknya mencapai Rp 3,2 miliar.

"Jika pemilik 5 kendaraan memproses surat-surat kendaraannya, maka akan ada pemasukan pajak untuk negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jika tidak, potensi pajak itu akan lenyap," kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Purnomosidi, dikonfirmasi Selasa (17/12/2019).

Baca juga: 5 Mobil Mewah yang Diamankan Polda Jatim Bermasalah, Ada Ferrari dan Lamborghini

Dia merinci, 3 unit mobil Ferrari keluaran 2011 dengan nilai jual masing-masing Rp 5,7 miliar, bea balik nama 1 unit Ferrari sebesar Rp 571 juta, sementara pajaknya sekitar Rp 88 juta. Jadi, dari 1 unit mobil Ferrari, pemasukan yang masuk ke negara sebesar Rp 633 juta. Jika ada 3 mobil Ferrari, maka penerimaan negara sebesar 1,98 milliar.

Untuk mobil jenis Mclaren 7205 tahun 2018, memiliki nilai jual hingga Rp 5,4 miliar. Bea balik namanya sebesar Rp 540 juta. Sedangkan untuk pajaknya Rp 83 juta. Total yang harus dibayarkan oleh pemiliknya adalah Rp 623 juta.

Sedangkan untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 5,9 miliar. Bea balik nama sebesar Rp 593 juta, dan pajakya sebesar Rp 91 juta. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp 618 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan, ada tiga kemungkinan lima kendaraan itu tidak masuk ke database ERI.

"Pertama tidak didaftarkan, pemiliknya tidak sempat mendaftarkan, atau memang masuknya ilegal," katanya.

Baca juga: Polda Jatim Kembali Sita Mobil Mewah yang Diduga Bodong, Totalnya Jadi 14 Unit

Pihaknya memberikan waktu kepada pemilik kendaraan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi dengan mendaftarkan kendaraan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Jika tidak juga diselesaikan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com