Sejumlah organisasi angkat bicara pasca-kerusuhan di Tamansari, Kamis (12/12/2019) kemarin.
"Kami menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM karena terjadinya peristiwa penggusuruan paksa dan brutalitas aparat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019).
Usman menjelaskan, dalam piagam Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah bermusyawarah dengan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak.
Baca juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung
Menurut anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama, kontraktor pemenang proyek rumah deret Tamansari, PT Sartonia Agung, masuk dalam daftar hitam.
Daftar tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Aan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.
Nilai proyek rumah deret tersebut diketahui mencapai Rp 66 miliar.
Baca juga: Soal Tamansari, Wali Kota Bandung: Dua Kali PTUN Kami Menang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan, program rumah deret tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.
"Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku wali kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2019) malam.
Saat Penggusuran Tamansari Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.
Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan
Terkait video aparat yang memukul sekelompok pemuda dalam kericuhan yang terjadi saat penggusuran di RW 11 Tamansari, akan diselidiki.
"Pak Kapolda (Jawa Barat) sudah menugaskan Ditpropam untuk memeriksa lebih lanjut, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Sabtu (14/12/2019).
Irman menjelaskan, dalam penertiban tersebut, polisi menerima surat permohonan bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertamanan dan Pertanahan (DPKP3) Kota Bandung untuk membantu pengamanan.
Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Polisi Pukul Penolak Penggusuran Tamansari
(Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.