Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Pasca-penggusuran Warga Tamansari, Soal Daftar Hitam Kontraktor hingga Polisi Selidiki Video Viral

Kompas.com - 15/12/2019, 12:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menyelidiki petugas yang melakukan pemukulan terhadap warga saat penggusuran warga Tamansari, Bandung.

Video tindak kekerasaan aparat saat itu sempat beredar luas di media sosial. Sebagian masyarakat mengecam aksi represif tersebut.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah saat sebagian warga di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, menolak penggusuran.

Pemerintah Kota Bandung berencana mendirikan Rumah Deret Tamansari di lokasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Penjelasan Wali Kota Bandung Oded

Wali Kota Bandung Oded M DanialKOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA Wali Kota Bandung Oded M Danial

Menurut Oded M Danial, penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, Oded membantah jika lahan tersebut berstatus tanah negara bebas. "Lahan ini status punya Pemkot Bandung, mereka sewa," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan Penggusuran Tamansari, 25 Orang Diamankan hingga Proyek Rumah Deret

2. Warga tuding Pemkot Bandung semena-mena

Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.

Menurut Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (Bara Hamba), Pemkot Bandung telah mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal, karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).

"Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota," kata Willy Hanafi, aktivis Bara Hamba sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Menurut Willy, keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan warga tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah sebagai milik pemerintah.

Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

Baca juga: Oded Sebut Rusuh Saat Penggusuran Tamansari akibat Provokasi dari Luar

3. Desakan cabut predikat Bandung Kota Peduli HAM

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.

Sejumlah organisasi angkat bicara pasca-kerusuhan di Tamansari, Kamis (12/12/2019) kemarin.

"Kami menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM karena terjadinya peristiwa penggusuruan paksa dan brutalitas aparat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019).

Usman menjelaskan, dalam piagam Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah bermusyawarah dengan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak.

Baca juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

4. Soal tudingan kontraktor masuk daftar hitam 

Warga tengah bergotong royong mengeluarkan barang-barangnya dari rumah menyusul penertiban sejumlah rumah di RW 11, Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Warga tengah bergotong royong mengeluarkan barang-barangnya dari rumah menyusul penertiban sejumlah rumah di RW 11, Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Hal tersebut menyusul rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membuat rumah deret di lokasi tersebut.

Menurut anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama, kontraktor pemenang proyek rumah deret Tamansari, PT Sartonia Agung, masuk dalam daftar hitam.

Daftar tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Aan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.

Nilai proyek rumah deret tersebut diketahui mencapai Rp 66 miliar.

Baca juga: Soal Tamansari, Wali Kota Bandung: Dua Kali PTUN Kami Menang

5. Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) saat menuju lokasi peresmian Bendung Leuwisapi di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (31/8/2019).KOMPAS.COM/BUDIYANTO Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) saat menuju lokasi peresmian Bendung Leuwisapi di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (31/8/2019).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan, program rumah deret tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.

"Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku wali kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2019) malam.

Saat Penggusuran Tamansari Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Baca juga: Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan

6. Polisi selidiki aparat yang lakukan kekerasan

Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).  Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Upaya penggusuran tersebut berakhir ricuh setelah Satpol PP memaksa warga dan aktivis mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di lahan sengketa di mana proses sidang sengketa lahan masih berlangsung di PTUN Bandung.

Terkait video aparat yang memukul sekelompok pemuda dalam kericuhan yang terjadi saat penggusuran di RW 11 Tamansari, akan diselidiki.

"Pak Kapolda (Jawa Barat) sudah menugaskan Ditpropam untuk memeriksa lebih lanjut, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Sabtu (14/12/2019).

Irman menjelaskan, dalam penertiban tersebut, polisi menerima surat permohonan bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertamanan dan Pertanahan (DPKP3) Kota Bandung untuk membantu pengamanan.

Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Polisi Pukul Penolak Penggusuran Tamansari

(Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com