Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Ramai-ramai ke DPRD DIY Cari Bantuan Hukum Gratis

Kompas.com - 14/12/2019, 18:37 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com -Sejumlah warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Kedatangan mereka pada Sabtu (14/12/2019) bukan untuk berdemonstrasi, tapi mendapatkan jasa konsultasi hukum gratis yang diberikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DIY.

Konsultasi hukum secara cuma-cuma itu diberikan Peradi DIY untuk merayakan hari jadinya yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia.

Konsultasi gratis ini dimulai dari 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lobi kantor DPRD DIY. Masyarakat yang datang untuk konsultasi tidak dibatasi.

Ada lebih dari 100 advokat yang hadir melayani konsultasi masyarakat secara gratis.

Baca juga: Nenek Usia 71 Tahun di Yogya Korban Pelemparan Batu Orang Tak Dikenal

Mereka datang dari lima Dewan Pimpinan Cabang Peradi di DIY. Bahkan, dari Peradi Salatiga juga datang.

"Ini hanya pemantik saja, bagaimana teman-teman (pengacara) mau terjun di tengah masyarakat, tahu realitasnya masyarakat. Kemudian melakukan pengabdian terhadap masyarakat," kata Suki Ratnasari, panitia acara konsultasi hukum gratis, saat ditemui di DPRD DIY.

Suki menyatakan, sebenarnya akses untuk bantuan hukum sudah disediakan oleh negara dalam Undang-undang Bantuan Hukum.

Baca juga: Peradi Nilai Pasal Contempt of Court Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Bahkan ada anggaran yang disediakan untuk membantu orang miskin.

Namun, anggaran itu hanya mampu mencakupi 30 persen kebutuhan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, ada kewajiban untuk memberi bantuan hukum cuma-cuma alias pro bono.

Bentuknya bisa penanganan kasus, pengabdian masyarakat, konsultasi gratis atau pendidikan hukum.

Karenanya di dalam konsultasi ini Peradi DIY mewajibkan anggotanya tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga pendidikan hukum.

 

 

"Di sini semua kasus bisa dikonsultasikan, tidak kita batasi, justru di sini ingin melihat sekarang itu masyarakat menghadapi situasi seperti apa sih. Dari kasus-kasus yang kita tangani, bisa dilihat gambaran sistem yang harus dibenahi itu apa," tegasnya.

Dari 08.00 WIB hingga 11.00 WIB sudah ada sekitar 35 warga masyarakat yang datang untuk berkonsultasi.

Kebanyakan dari mereka berkonsultasi terkait kasus perdata, mulai dari utang piutang, sertifikat tanah, hingga jual beli. Bahkan ada juga yang mengenai perceraian.

"Kami mengimbau teman-teman yang ada di sini tidak hanya konsultasi saja, tapi kalau kemudian butuh tindak lanjut bisa langsung ke yang menangani. Tergantung, yang bisa gratis itu kan ada syaratnya miskin dan rentan," urainya.

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum Peradi Pusat Togar SM Sijabat menuturkan, kegiatan ini untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat miskin.

Baca juga: Bekasi Siapkan Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Kegiatan ini juga bagian dari program mencapai akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Ini gerakan nasional, untuk yang diselenggarakan di tingkat DIY ini yang pertama, tetapi untuk kabupaten/kota kita sudah continue. Dalam tahun kemarin kita sudah menangani 100 perkara pro bono di wilayah kota Yogya," bebernya.

Togar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sumbangsih Peradi bagi masyarakat. Terutama mengentaskan kemiskinan dalam konteks hukum.

"Sisi humanis, advokat di mana-mana kan cenderung komersial, tapi teman-teman ini mau melakukan pro bono, mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat Yogyakarta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com