Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Mantan Kepala Imigrasi Mataram 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2019, 19:31 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Salahuddin Gaffar, kuasa hukum Yusriansyah menilai, tuntutan jaksa terhadap Yusriansyah berupa lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 124 juta sangat tidak adil dan terlalu berat.

"Ini sudah pasti tidak adil. Semua sudah terbuka, Yusriansyah hanya menjadi transit dari terdakwa, hanya melaksanakan perintah atasannya. Yusriyansah sudah membuka semua yang terlibat dalam kejadian itu," Kata Salahuddin.

Dia mengatakan bahwa Yusriansyah tidak punya kehendak karena hanya bawahan. Tapi sebagai kuasa hukum dia tetap akan menyiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya.

Hakim tipikor tunggu pembelaan

Pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, ditunggu Ketua Majelis Hakim, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Mataram,  Isnurul Syamsul Arif sebelum bulan Desember 2019 berakhir.

"Jadi kami menunggu pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, jika bisa sebelum akhir tahun ya," kata Isnurul.

Kedua terdakwa Ini sebelumnya saling bekerjasama dalam menangani kasus pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah Sekotong Lombok Barat.

Masing-masing bernama Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.

Baik Kurnadie maupun Yusriansyah bersekongkol menerima suap dari Liliana Hidayat (42), Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal WNA itu sebesar Rp 1,2 miliar.

Atasan dan bawahan ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Mei 2019, hingga kini duduk di kursi terdakwa, menunggu putusan hakim yang tinggal menghitung hari.

Saat pembacaan tuntutan terhadap Yusrianyah setelah Kurnadie, suara tangis pecah di kursi bagian belakang ruang sidang.

Salah seorang keluarga Yustiansyah menutup wajahnya, menahan suara tangisnya agar tidak  menganggu ruang sidang.

Setelah sidang berakhir dan hakim mengetuk palu, tangis dua anggota keluarga dekat Yusriansyah kembali pecah. Yusriansah nampak pasrah dan meminta keduanya bersabar.

Kepada Kompas.com ketika itu, Yusriansyah memilih tidak berkomentar, dan langsung menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca juga: Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Uang Rp 1,2 M Bentuk Dollar AS karena Lebih Tipis

Berbeda dengan Kurnadie, tiap persidangan nampak sendiri. Hanya kuasa hukumnya Imam Sofyan yang mendampingi.

Seperti halnya Yusriansyah, Kurnadie juga tak pernah berkomentar terkait kasusnya, termasuk soal tuntutan tujuh tahun.

Iman mengatakan, akan menyiapkan pembelaan untuk Kurnadie, agar hukumannya tidak terlalu berat.

Soal pengembalian dana ratusan juta rupiah itu, Imam mengatakan sebagain uang itu telah disita jaksa, tinggal membayar sisanya saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com