Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2019, 14:57 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram, Kurnadie dituntut 7 tahun penjara atas perbuatannya memaksa dan menerima suap Rp 1,2 miliar rupiah.

Kurnadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 27 Mei 2019 silam, setelah menerima uang suap dari Liliana Hidayat (42), Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pembacaan tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (11/12)2019), langsung menghadirkan dua terdakwa, sekaligus pembacaan tuntutan bagi terdakwa Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram (anak buah dari Kurnadie).

Baca juga: Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Uang Rp 1,2 M Bentuk Dollar AS karena Lebih Tipis

Saat pembacaan tuntutan pertama untuk terdakwa Kurnadie. Terdakwa nampak tidak menerima dengan menggeleng gelengkan kepalanya beberapa kali.

"Menyatakan terdakwa Kurnadie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 500 juta, subsider oenganti 6 bulan penjara," kata JPU, Taufik Ibnugroho.

Belum selesai Kurnadie yang terus menggeleng dan merunduk, JPU melanjutkan pembacaan tuntutannya.

Disebutkan bahwa jaksa menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Jaksa menuturkan, uang penganti dibayar selambat lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam kurun waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar uang pengangti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menganti uang penganti kerugian negara.

"Uang penganti sebesar Rp 824.200.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tidak diganti atau terdakwa tidak punya harta benda, akan diganti dengan hukuman kurungan 4 tahun penjara," kata Taufik Ibnugroho.

Dalam tuntutannya, jaksa dengan tegas mengatakan bahwa Kurnadie maupun Yusriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP  tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

Setelah tuntutannya dibacakan, Kurnadie menyerahkan langkah sekanjutnya pada kuasa hukumnya, Imam Sofyan, dan meninggalkan ruang sidang setelah diputuskan waktu pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kurnadie tak mengucapkan sepatah katapun saat ditanya Kompas.com pendapatnya atas tuntutan jaksa tersebut.

5 tahun penjara untuk Yusriansyah

Sementara itu, Yusrinasyah Fazrin, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider penganti 3 bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com