Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Kepala Imigrasi Mataram, Kurnadie dituntut 7 tahun penjara, sementara Yusriansyah anak buahnya dituntut 5 tahun penjara.
(FITRI RACHMAWATI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+