Terhadap Yusriansyah, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pebganti kerugian negara sebesar Rp 124 juta.
Jaksa menuturkan, uang penganti dibayar selambat lambatnya dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar uang pengangti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menganti uang penganti kerugian negara.
"Jika tidak ada uang menganti maka terdakwa akan diganti hukuman kuringan 2 tahun penjara," terang JPU KPK.
Baca juga: Sidang Suap Imigrasi Mataram, Liliana Disebut Suap Kepala Imigrasi 1,2 Miliar
Yusriabsah maupun Kurnadie menyerahkan langkah selanjutnya pada kuasa hukum mereka masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA, Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.
Keduanya dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia, dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Kasus 2 WNA inilah yang menjembatani pertemuan antara Liliana, Yusrianyah dan Kurnadie, untuk bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi, di mana Kurnadie menerima uang suap dari Liliana, Rp 1,2 miliar dan Yusriansyah berperan aktif memuluskan tindakan melawan hukum itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.