Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Mantan Kepala Imigrasi Mataram 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2019, 19:31 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Tuntutan tujuh tahun penjara untuk mantan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram, Kurnadie dan lima tahun penjara untuk anak buahnya, Kasi Inteldakim non aktif Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin,  bukan tanpa alasan.

Alasan utamanya adalah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, Imam Sofyan, kuasa hukum Kurnadie, Kamis (12/12/2019), tetap akan mengupayakan pembelaan untuk Kurnadie.

Begitu juga dengan kuasa hukum Yusriansyah, Salahuddin Gafar.

"Kami akan siapkan pembelaan sebaik mungkin, nanti tunggu pekan depan saja," kata Imam, saat dihubungi.

Baca juga: Kasus Suap, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Dituntut 7 Tahun Penjara

Dasar tuntutan yang dibeberkan JPU KPK dalam persidangan, Rabu (11/12/2019), bahwa selain memuluskan langkah atasanya menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar, Yusriansyah juga menerima bagian dari uang suap itu.

Jika terdakwa Kurnadie menerima Rp 800 juta, dan dikembalikan Rp 150 juta oleh istri terdakwa, demikian juga dengan Yusriansyah menerima Rp 300 juta.

Hanya saja Rp 299 juta telah dikembalikan, masing masing Rp 80 juta oleh istri terdakwa, Rp 255 juta disita dari terdakwa, dengan rincian penyitaan Rp 3 juta hingga 85 juta.

Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa juga menerima uang Rp 100 juta, dimana Rp 84 juta diberikan atau dibagi-bagikan kepada para pejabat Imigrasi Mataram.

Selain uang suap dari Liliana Hidayat yang diterima Kurnadie,  berdasarkan fakta hukum dalam tuntutan jaksa, terkuak bahwa mantan Kepala Imigrasi itu kerap menerima uang dari pungutan tidak resmi atau pungutan liar, atas jasa pelayanan dari masing masing seksi di Kantor Imigrasi Mataram.

"Sejak Januari 2019 hingga April 2019, terdakwa menerima uang dari pungutan tidak resmi, atas jasa pelayanan masing masing seksi yang jumlahnya mencapai  Rp 359 juta," ungkap JPU KPK, Taufik Ibnugroho.

JPU KPK berkesimpulan bahwa tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyebutkan bahwa yang memberatkan terdakwa Kurnadie dalam persidangan adalah karena ia tetap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankannya hanya karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum sebut tuntutan tak adil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com