Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pencemaran Bengawan Solo, Ikan Mati hingga Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

Kompas.com - 10/12/2019, 16:10 WIB
Setyo Puji,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran yang cukup signifikan," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Ammy Rita, Rabu (20/11/2019)

Kendati demikian, pihaknya sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan tersebut atas hasil temuan itu.

Diketahui di sepanjang aliran Bengawan Solo terdapat 142 industri kecil yang memproduksi alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik, serta industri peternakan.

Baca juga: Hasil Investigasi Pencemaran Bengawan Solo, Industri Besar Diduga Terlibat

3. Tenggat waktu

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan tenggat waktu satu tahun kepada pelaku industri untuk menyelesaikan persoalan limbah agar tidak mencemari Bengawan Solo.

Selain akan menerjunkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan, Ganjar juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku industri yang mengabaikan perintahnya.

"Perbaikan sistem pengolahan limbah tidak cukup waktu setahun, maka harus izin khusus ke saya. Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silakan aparat penegak hukum bertindak," jelas Ganjar, Selasa (5/12/2019).

Baca juga: Pencemaran di Bengawan Solo Berkurang, 12.000 Warga Blora Kembali Akses PDAM

4. Polisi turun tangan

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapolresta Banyumas, Jumat (6/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapolresta Banyumas, Jumat (6/12/2019).

Kapolda Jawa Tengah irjen Rycko Amelza Dahniel akan tertibkan industri yang menyebabkan pencemaran.

Dalam penertiban yang dilakukan, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Akan kami tertibkan tanpa mengganggu usaha. Kemarin kami sudah koordinasi dengan pemda untuk mencari jalan yang terbaik. Kalau memang kami melakukan penegakan hukum itu ultimum remedium," ujar Kapolda.

Penulis : Labib Zamani, Hamzah Arfah, Fadlan Mukhtar Zain, Riska Farasonalia | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com