Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Perdata Mata Buta Usai Operasi, Penjual Soto Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 29/11/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - September 2016. Kastur (65), warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, menjalani operasi di RS Mata Solo.

Sehari-hari Kastur adalah penjual soto lamongan.

Bukannya membaik, pasca-operasi mata kanan Kastur tidak bisa melihat.

Ia pun kembali ke RS Mata Solo empat bulan kemudian untuk operasi mata sebelah kiri. Seperti operasi sebelumnya, mata Kastur sebelah kiri tidak berfungi pasca-operasi.

Dua mata Kastur mengalami kebutaan.

Baca juga: Mata Jadi Buta usai Operasi, Penjual Soto Gugat RS Mata Solo Rp 10 Miliar

Pria 65 tahun tersebut kemudian mendapatkan rujukan ke RS Kariadi Semarang.

Saat itu dokter di RS Kariadi Semarang angkat tangan dan menyebut bahwa kornea dua mata Kastur sudah rusak total.

"Klien saya diberi surat rujukan ke RS Kariadi Semarang. Di sana dokternya sudah angkat tangan karena kornea kedua belah mata klien saya (Kastur) sudah rusak total," ucap Bekti Pribadi, pengacara Kastur, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Setela itu, Bekti mengatakan, pihak RS Mata Solo membuat perjanjian dengan Kastur. Namun, saat penandatanganan, pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian kepada Kastur.

Baca juga: Penjual Soto Buta Usai Operasi, RS Mata Solo Didugat Ganti Biaya Hidup yang Hilang

Perjanjian itu berupa penggantian biaya kornea untuk kedua mata Kastur sebesar Rp 70 juta dan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta, sehingga totalnya ada Rp 75 juta.

Kastur yang tidak mengetahui poin tersebut menandatangani surat perjanjian.

Bekti mengatakan, sebagian uang tersebut digunakan untuk berobat dan sebagian digunakan untuk biaya hidup karena Kastur tidak bekerja.

Mediasi pun dilakukan. Namun, setelah tiga kali pertemuan, hasilnya deadlock.

Akhirnya Kastur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta pada September 2019.

Baca juga: RS Mata Solo Akhirnya Adukan Penjual Soto ke Polisi

Gugatan perdata dilakukan untuk ganti rugi biaya hidup selama tiga tahun, yakni Rp 675 juta. Selain itu, Kastur juga meminta ganti rugi imateriil kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com