Pecandu narkoba yang memiliki riwayat penggunaan Narkotika dengan cara suntik akan diberikan konseling pra-tes HIV dan ditawarkan untuk melakukan pemeriksaan HIV mengikuti prosedur yang berlaku.
Sedangkan rencana terapi yang dilakukan, yaitu terapi medis meliputi intervensi psikofarmaka dan psikososial dan atau rehabilitasi sosial. Rencana terapi dapat berupa rawat jalan atau rawat inap.
Prosedur rehabilitasi
Sementara prosedur bagi pecandu yang menjalani proses penyidikan (tersangka), penuntutan atau persidangan (terdakwa) dan yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan (terpidana), penyerahan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum didampingi pihak keluarga dan petugas BNN.
Direktur utama menambahkan, pembiayaan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dipastikan gratis. Kementerian kesehatan bertanggung jawab atas pembiayaan proses rehabilitasi psikososial bagi pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang datang secara sukarela dan sudah mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi medis di fasilitas rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Menkes.
"Rehabilitasi medis pada pasien yang masih dalam proses hukum (tersangka dan terdakwa) dapat dibiayai oleh Kementrian Kesehatan sepanjang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga lain. Standar pembiayaan rehabilitasi rawat inap yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan adalah sesuai tarif untuk pelayanan rehabilitasi rawat inap pada kelas III dengan besaran maksimal yang ditentukan," paparnya.
Kepala Ruang Rawat NAPZA, Eka Permana SKep Ners menuturkan, fase awal dan akhir rehabilitasi jadi bagian terberat bagi para pecandu.
Baca juga: Kasus Anak Korban Gawai, Dirawat Inap di RSJ hingga Kecanduan Video Porno
Pada fase awal, mereka mesti beradaptasi untuk melepaskan rasa candu terhadap zat adiktif. Sementara fase terakhir menjadi ajang pembuktian bahwa mereka tak kembali lagi bersentuhan dengan barang haram tersebut.
Eka menuturkan, kelurga menjadi benteng pertama dalam proses penerimaan pasien setelah menjalani rehabilitasi.
"Karena jika tidak didukung keluarga dan tidak menjalani program pascarehabilitasi, ada kemungkinan mereka kembali terjerumus lagi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.