Salin Artikel

Melawan Candu di Rumah Palma

Ia berkisah, tahun 2012 jadi awal mulai perkenalannya dengan petidin. Bertugas sebagai seorang perawat di salah satu rumah sakit, Bagus jelas punya akses untuk mendapatkan obat cair itu.

Hingga pada akhirnya ia menyadari bahwa obat itu semakin membenamkan hidup dan karirnya. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan 10 ampul petidin setara 20 mililiter. Bekas suntikan berwarna hitam di bagian tangannya menjadi saksi kelam kehidupannya beberapa tahun lalu.

"Anak saya bahkan sampai tahu kalau saya menggunakan petidin. Perilaku saya berubah, jadi tempramen, daya ingat menurun, titik paling hancur ketika saya diberhentikan dari pekerjan," kata Bagus.

Rasa cintanya terhadap keluarga menguatkan Bagus untuk sembuh. Ia pun pada Agustus lalu memberanikan diri untuk merehabilitasi di Rumah Palma, nama lain dari instalasi Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.

Ada juga Herman (35), nama samaran, yang sudah bertahun-tahun kecanduan sabu dan obat penenang. Senada dengan Bagus, dorongan dari keluarga memotivasi dirinya untuk meninggalkan barang haram itu.

Bagus dan Herman merupakan dua dari tujuh orang pasien di Rumah Palma yang kini tengah menjalani proses rehabilitasi. Di sana, mereka mendapat beragam proses penyembuhan.

Direktur Utama RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, Dr Elly Marliyani SpKJ MKM, menuturkan bahwa fasilitas di Rumah Palma cukup lengkap. Ada ruang assesmen, ruang periksa, ruang administasi/verifikatur, ruang rehabilitasi medis/Detoksifikasi, ruang rehabilitasi sosial yang terbagi dalam ruang primary, ruang re-entry dan ruang after care.

Total ada 25 tempat tidur untuk rawat inap yang dilengkapi pula fasilitas olahraga (fitnes), meja pingpong, serta beragam alat musik.

Tanpa kekerasan

Bagus mengatakan, stigma tentang proses rehabilitasi yang dinilai mengerikan tak ia rasakan di sana. Sebaliknya, ia justru mendapat perawatan yang sangat baik dari tenaga profesional dengan program inovatif dan kolaboratif.

"Enggak ada itu isu di masyarakat kalau rehabilitasi itu penuh dengan kekerasan. Saya jamin tidak ada, saya rasakan sendiri. Pelayanan di sini sangat memuaskan, sangat baik, dan bisa membantu para pecandu yang ingin sembuh," ujar Bagus yang rencananya menyelesaikan rehabilitasi pada akhir Desember nanti.

Dodot, sudah 14 tahun menjadi konselor di Rumah Palma. Ia sudah hafal karakter para pecandu zat adiktif.

Dodot mengatakan, ada dua jenis pecandu yang biasa dilayani, yakni pecandu yang datang secara sukarela dan pecandu yang diserahkan dari aparat penegak hukum.

Dr Yunyun SpKJ, kepala Instalasi NAPZA menuturkan bahwa untuk pecandu sukarela, tahapan yang mesti ditempuh antara lain, mengikuti tes urine (urinalisis) dan pemberian konseling dasar ketergantungan narkoba.

Pecandu narkoba yang memiliki riwayat penggunaan Narkotika dengan cara suntik akan diberikan konseling pra-tes HIV dan ditawarkan untuk melakukan pemeriksaan HIV mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan rencana terapi yang dilakukan, yaitu terapi medis meliputi intervensi psikofarmaka dan psikososial dan atau rehabilitasi sosial. Rencana terapi dapat berupa rawat jalan atau rawat inap.

Prosedur rehabilitasi

Sementara prosedur bagi pecandu yang menjalani proses penyidikan (tersangka), penuntutan atau persidangan (terdakwa) dan yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan (terpidana), penyerahan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum didampingi pihak keluarga dan petugas BNN.

Direktur utama menambahkan, pembiayaan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dipastikan gratis. Kementerian kesehatan bertanggung jawab atas pembiayaan proses rehabilitasi psikososial bagi pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang datang secara sukarela dan sudah mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi medis di fasilitas rehabilitasi medis yang ditetapkan oleh Menkes.

"Rehabilitasi medis pada pasien yang masih dalam proses hukum (tersangka dan terdakwa) dapat dibiayai oleh Kementrian Kesehatan sepanjang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga lain. Standar pembiayaan rehabilitasi rawat inap yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan adalah sesuai tarif untuk pelayanan rehabilitasi rawat inap pada kelas III dengan besaran maksimal yang ditentukan," paparnya.

Kepala Ruang Rawat NAPZA, Eka Permana SKep Ners menuturkan, fase awal dan akhir rehabilitasi jadi bagian terberat bagi para pecandu.

Pada fase awal, mereka mesti beradaptasi untuk melepaskan rasa candu terhadap zat adiktif. Sementara fase terakhir menjadi ajang pembuktian bahwa mereka tak kembali lagi bersentuhan dengan barang haram tersebut.

Eka menuturkan, kelurga menjadi benteng pertama dalam proses penerimaan pasien setelah menjalani rehabilitasi.

"Karena jika tidak didukung keluarga dan tidak menjalani program pascarehabilitasi, ada kemungkinan mereka kembali terjerumus lagi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/06/14055831/melawan-candu-di-rumah-palma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke