MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian menyita pistol milik ABR (54) yang ditembakkan saat ditolak berhubungan intim oleh seorang pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.
ABR dinilai telah menyalahgunakan peruntukan pistol merk Seecamp LWS kaliber 32 nomor JW4399 itu.
"Betul Mas. Senjata sudah ditarik dari yang bersangkutan ke Mabes dan dikandangkan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Kesal Ditolak Hubungan Intim oleh Pemandu Lagu, Pria Ini Tembakkan Pistol
Meski begitu, ABR selaku pelaku penembakan, dilepaskan. Leonardus mengatakan, laporan terkait kasus itu dicabut dan masalah ini ditempuh melalui jalur damai.
"Sudah selesai berdamai, laporan dicabut," katanya.
Diketahui, ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 23.40 WIB.
Aksi "koboi" itu dilakukan setelah pria tersebut ditolak berhubungan intim oleh F, seorang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.
Selain ABR dan F, di dalam ruang karaoke juga ada DW, teman ABR dan M, pemandu lagu lainnya.
Baca juga: Gunakan Sabu, 4 Pemandu Lagu Karaoke di Purwokerto Diciduk Petugas BNNK
ABR memiliki pistol itu melalui Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.