Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh di DPRD Padang Sidempuan, Wakil Ketua Ambil Alih Rapat Pembentukan AKD

Kompas.com - 02/12/2019, 10:32 WIB
Oryza Pasaribu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com- Sejak 30 anggota DPRD Padang Sidempuan dilantik pada 14 Agustus 2019 lalu, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum juga terbentuk.

Hal itu disebabkan adanya kisruh antar-anggota DPRD. Namun, Jumat (29/11/2019) sore, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan mengambil alih paripurna dan langsung membentuk AKD.

Paripurna tersebut dihadiri 16 anggota dari 30 DPRD yang ada. Selain itu, rapat juga tanpa dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto.

"Rapat pembentukan AKD ini dihadiri 16 orang dari 30 orang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang terdiri dari 4 fraksi, yaitu Gerindra, Hanura, PDI-P dan Demokrat," ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Padang Sidempuan Rusydi Nasution, Sabtu (30/11/2019).

Baca juga: Sepekan Diselimuti Kabut Asap, 50.000 Siswa di Padang Sidempuan Diliburkan

Ketua Partai Gerindra Kota Padang Sidempuan ini juga menyampaikan, rapat paripurna pembentukan AKD dilakukan atas desakan dan tuntutan masyarakat yang meminta agar segera dibentuk.

"Apalagi mengingat bahwa ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto sudah menerima surat mosi tidak percaya dari 16 anggota DPRD yang ada," ucapnya.

Pembentukan AKD itu, kata Rusydi, juga atas desakan empat fraksi yang meminta kepadanya untuk memfasilitasi serta memimpin rapat pembentukan AKD.

"Oleh karena itu, dengan amanah yang diberikan kepada kami sebagai anggota dewan, dan amanah-amanah itu menjadi dasar kami sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan. Maka kami semua sepakat untuk melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut," sebut mantan calon Walikota Padang Sidempuan ini.

Sebelum melakukan paripurna, aku Rusydi, mereka mendapat banyak kendala. Mulai dari hal melayangkan surat hingga menggunakan fasilitas lainnya yang ada di Sekretariat DPRD.

"Kita sudah melayangkan surat, namun kita mendapat banyak kendala untuk menggunakan fasilitas guna melayangkan undangan. Dan, banyak pegawai di sekretariat DPRD ini pulang sebelum waktunya," ujar Rusydi dan menerima langsung surat untuk pembentukan AKD dari ketua fraksi yang ada.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Alat Kelengkapan Dewan, Rusydi bersama 15 anggota DPRD lainnya yang berasal dari empat fraksi mengklaim rapat paripurna tersebut sah secara hukum dan dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Dan alhamdulilah, rapat paripurna kuorum sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Dan karena forum sudah terpenuhi, maka rapat paripurna dapat kami lanjutkan," tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto yang dikonfirmasi mengenai pembentukan AKD tanpa dihadirinya dan 13 anggota DPRD lainnya belum memberikan keterangan yang jelas. Ia mengaku sedang sibuk rapat.

"Maaf saat sedang rapat, nanti saya sampaikan kembali," jawab Siwan.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Sidempuan Tertangkap Bawa Bong Sabu Bakal Direhabilitasi

Diketahui, desakan kepada DPRD Padang Sidempuan untuk membentuk AKD terus bermunculan. Kisruh pembentukan AKD bermula pada 30 Oktober 2019, saat itu rapat paripurna digelar dan hasilnya kuorum.

Namun entah mengapa, Ketua DPRD yang memimpin rapat menskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Lalu, muncul mosi tidak percaya yang dilayangkan 16 anggota DPRD kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com