TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap anggota polisi resort Tulungagung Jawa Timur (29/11/2019).
Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,45 Gram.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan yang terbesar dari satu orang tersangka.
Diketahui, satu tersangka pengedar ini berinisial ST (38), sebagai warga kelurahan Bago Tukungagung.
Pelaku ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Tulungagung setelah melalui proses penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jual 8 Kilogram Sabu Sebelum Tertangkap Polres Tangsel
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan warga bahwa ada bandar narkoba di kelurahan Bago Tulungagung yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan identitas pelaku diketahui, salah satu anggota satreskoba polres Tulungagung menyamar sebagai pembeli sabu.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, kami lakukan penyidikan mendalam hingga akhirnya kami lakukan penyergapan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia ketika menggelar pers rilis kasus ini.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku mendapat kiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, polisi menganggap ini waktu yang tepat untuk menyergapnya.
Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Pengedar 1,8 Kilogram Sabu yang Ditangkap Sudah Punya Pelanggan Tetap
Dalam proses penggledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik yang dimasukkan dalam tas selempang.