Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/11/2019, 06:58 WIB
Slamet Widodo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap anggota polisi resort Tulungagung Jawa Timur (29/11/2019).

Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,45 Gram.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan yang terbesar dari satu orang tersangka.

Diketahui, satu tersangka pengedar ini berinisial ST (38), sebagai warga kelurahan Bago Tukungagung.

Pelaku ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Tulungagung setelah melalui proses penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Jual 8 Kilogram Sabu Sebelum Tertangkap Polres Tangsel

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan warga bahwa ada bandar narkoba di kelurahan Bago Tulungagung yang meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan identitas pelaku diketahui, salah satu anggota satreskoba polres Tulungagung menyamar sebagai pembeli sabu.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, kami lakukan penyidikan mendalam hingga akhirnya kami lakukan penyergapan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia ketika menggelar pers rilis kasus ini.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku mendapat kiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, polisi menganggap ini waktu yang tepat untuk menyergapnya.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Pengedar 1,8 Kilogram Sabu yang Ditangkap Sudah Punya Pelanggan Tetap

Dalam proses penggledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik yang dimasukkan dalam tas selempang.

Setelah ditimbang, sabu tersebut berberat total 32,45 gram dan terbagi dalam 3 bungkus plastik berbagai ukuran.

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa plastik bekas pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah uang diduga hasil transaksi sabu.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Miliki 13 KTP, Pria Ini Kirim 9 Kg Sabu Berlapis Oatmeal Setiap Bulan

Dari pengakuan tersangka, selama tiga bulan terakhir menjalani sebagai kurir sabu tersebut. pelaku mengaku bukan sebagai pengedar.

Namun, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengetahui pelaku memang sebagai kurir, atau sekaligus sebagai pengedar.

“Awalnya pelaku mengaku sebagai kurir. Dan kami terus kembangkan kasus ini,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Pelaku juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem putus.

Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Tangsel Diduga Bagian Bandar Besar

Pelaku diminta oleh sesorang untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Kemudian, pelaku diminta juga untuk mengirim sabu tersebut ke tempat lain.

Setiap satu kali pengiriman, tersangka inisial ST mendapat upah sebesar Rp 1.500.000.

Selama tiga bulan terakhir, ST mengaku sudah sebanyak 11 kali melakukan pengiriman.

Atas kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka ST. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami terus lakukan pengembangan, guna menghentikan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah Tulungagung,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Kompas TV Komedian Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya divonis 18 bulan penjara terkait kasus penyalah-gunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran Rabu (27/11/2019) kemarin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hakim ketua Agus Widodo memvonis Nunung dan suaminya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Sementara itu setelah menjalani sidang vonis Nunung dan suaminya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. #Nunung #PengunaanSabu #Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com