Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/11/2019, 06:58 WIB
Slamet Widodo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Komedian Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya divonis 18 bulan penjara terkait kasus penyalah-gunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran Rabu (27/11/2019) kemarin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hakim ketua Agus Widodo memvonis Nunung dan suaminya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Sementara itu setelah menjalani sidang vonis Nunung dan suaminya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. #Nunung #PengunaanSabu #Rehabilitasi

Namun, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengetahui pelaku memang sebagai kurir, atau sekaligus sebagai pengedar.

“Awalnya pelaku mengaku sebagai kurir. Dan kami terus kembangkan kasus ini,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Pelaku juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem putus.

Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Tangsel Diduga Bagian Bandar Besar

Pelaku diminta oleh sesorang untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Kemudian, pelaku diminta juga untuk mengirim sabu tersebut ke tempat lain.

Setiap satu kali pengiriman, tersangka inisial ST mendapat upah sebesar Rp 1.500.000.

Selama tiga bulan terakhir, ST mengaku sudah sebanyak 11 kali melakukan pengiriman.

Atas kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka ST. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami terus lakukan pengembangan, guna menghentikan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah Tulungagung,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com