Namun, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengetahui pelaku memang sebagai kurir, atau sekaligus sebagai pengedar.
“Awalnya pelaku mengaku sebagai kurir. Dan kami terus kembangkan kasus ini,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Pelaku juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem putus.
Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Tangsel Diduga Bagian Bandar Besar
Pelaku diminta oleh sesorang untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Kemudian, pelaku diminta juga untuk mengirim sabu tersebut ke tempat lain.
Setiap satu kali pengiriman, tersangka inisial ST mendapat upah sebesar Rp 1.500.000.
Selama tiga bulan terakhir, ST mengaku sudah sebanyak 11 kali melakukan pengiriman.
Atas kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka ST. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami terus lakukan pengembangan, guna menghentikan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah Tulungagung,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.