Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion

Kompas.com - 28/11/2019, 17:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Selasa (5/11/2019), Ferry Saputra (26) kencan dengan BO, gadis 19 tahun di sebuah hotel di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat menginap mereka berdua pesta sabu-sabu. BO lalu overdosis saat sedang mengisap sabu. Dari mulutnya keluar busa dan langsung tidak sadarkan diri.

Ferry pun panik. Ia mencoba mengobati teman kencannya dengan meminumkan garam. Namun usahanya sia-sia. BO tewas karena over dosis.

Selain itu ada dugaan BO kelelahan karena berhubungan seks dengan Ferry.

Baca juga: Over Dosis Setelah Pesta Sabu, Jenazah Seorang Gadis Dibuang di Samping Stadion Jati Kalianda

“Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).

Ferry pun memutuskan membawa jasad teman kencannya dengan mobil Avanza hitam. Ia kemudian keliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.

Ia kemudian keluar dari jalan tol menjelang pagi dan melintasi wilayah area Stadion Kalianda. Saat melihat kondisi sepi, Ferry membuang jasad BO di samping stadion.

Jasad BO ditemukan oleh warga yang hendak ke pasar pada Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Bawa Jasad Korban Hilir Mudik di Jalan Tol Lampung

Tiga hari setelah kejadian, Ferry menyerahkan diri ke Polsek Natar dan mengakui telah membunuh jasad BO.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona.

Ferry dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Khairina, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com