Salin Artikel

Satu Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tulungagung Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,45 Gram.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan yang terbesar dari satu orang tersangka.

Diketahui, satu tersangka pengedar ini berinisial ST (38), sebagai warga kelurahan Bago Tukungagung.

Pelaku ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Tulungagung setelah melalui proses penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan warga bahwa ada bandar narkoba di kelurahan Bago Tulungagung yang meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan identitas pelaku diketahui, salah satu anggota satreskoba polres Tulungagung menyamar sebagai pembeli sabu.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, kami lakukan penyidikan mendalam hingga akhirnya kami lakukan penyergapan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia ketika menggelar pers rilis kasus ini.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku mendapat kiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, polisi menganggap ini waktu yang tepat untuk menyergapnya.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya.

Dalam proses penggledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik yang dimasukkan dalam tas selempang.

Setelah ditimbang, sabu tersebut berberat total 32,45 gram dan terbagi dalam 3 bungkus plastik berbagai ukuran.

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa plastik bekas pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah uang diduga hasil transaksi sabu.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, selama tiga bulan terakhir menjalani sebagai kurir sabu tersebut. pelaku mengaku bukan sebagai pengedar.

Namun, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengetahui pelaku memang sebagai kurir, atau sekaligus sebagai pengedar.

“Awalnya pelaku mengaku sebagai kurir. Dan kami terus kembangkan kasus ini,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Pelaku juga mengaku, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem putus.

Pelaku diminta oleh sesorang untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan. Kemudian, pelaku diminta juga untuk mengirim sabu tersebut ke tempat lain.

Setiap satu kali pengiriman, tersangka inisial ST mendapat upah sebesar Rp 1.500.000.

Selama tiga bulan terakhir, ST mengaku sudah sebanyak 11 kali melakukan pengiriman.

Atas kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka ST. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami terus lakukan pengembangan, guna menghentikan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah Tulungagung,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/30/06581691/satu-kurir-sekaligus-pengedar-narkoba-jenis-sabu-di-tulungagung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke