Untuk mengatasi bibit-bibit radikalisme itu, makanya dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar semua lini yang bisa menimbulkan radikalisme, bisa diatasi.
Tetapi ditegaskan SKB ini tidak bisa dikatakan kembali seperti masa Orde Baru. Melainkan upaya melakukan pengawasan.
"Kenapa harus kembali ke Orde Baru. Tidak! Artinya semuanya bisa terkontrol sekarang. Tidak bisa dong sekarang kembali ke zaman otoriterisme seperti itu. Sudah tidak mungkin. Bagaimana caranya?" katanya.
Baca juga: Warga Cilacap yang Ditangkap Densus 88 adalah Menantu Mantan Napi Teroris
Mahfud menegaskan, selama ini narapidana teroris (napiter) sudah dilibatkan dalam upaya deradikalisasi.
Misalnya Ali Imron. Dia selalu disuruh berpidato bahwa radikalisme berbahaya.
"Lalu ada Alif Fauzi juga dilibatkan oleh polisi berceramah sendiri bahwa terorisme itu berbahaya dan tidak menguntungkan siapapun jadi napiter ini dibina," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.