KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir resmi menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).
Sebelum resmi menjabat Dirut Pertamina, serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok.
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.
Penolakan serikat pekerja itu bukan tanpa alasan, karena Ahok pernah tersandung kasus penistaan agama dan dipenjara selama 2 tahun.
Baca fakta selengkapnya:
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
Sebelum resmi menjabat Dirut Pertamina, serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok.
Mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.
Dalam spanduk tersebut tertulis beberapa tuntutan, di antaranya Pertamina tetap wajib utuh, tolak siapa pun yang suka bikin rusuh, memilih figur tukang gaduh, dan bersiaplah Pertamina segera runtuh.
Baca juga: Fadli Zon: Apa Sih Hebatnya Ahok? Memang Dia Ahli Minyak?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan M Mahfud MD memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum," ujar Mahfud usai berziarah ke makam Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Mahfud, Ahok memang pernah dipidana karena kasus penistaan agama.
Namun, status Ahok sebagai mantan terpidana tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.