Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD: Tidak Ada Masalah Hukum

Kompas.com - 23/11/2019, 13:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Atas keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan M Mahfud MD memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

"Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum," ujar Mahfud usai berziarah ke makam Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Baca juga: Suporter Ditahan di Malaysia, Mahfud MD: Pemerintah Tempuh Langkah Diplomatik

Menurut Mahfud, Ahok memang pernah dipidana karena kasus penistaan agama.

Namun, status Ahok sebagai mantan terpidana tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Begini lho, orang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut dipenjara. Penjara itu zaman Belanda, sekarang di undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan. Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi sudah bebas," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pro dan kontra mengenai rencana penunjukan Ahok sebagai petinggi BUMN memang sempat mengemuka.

Bahkan, beberapa kelompok secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap Ahok yang akan masuk ke Pertamina.

Namun, menurut Mahfud, masuknya Ahok ke PT Pertamina tidak memiliki masalah pada aspek hukum.

Apalagi, PT Pertamina merupakan badan hukum perdata.

"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata. Nah, kalau orang setuju tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja, ada yang setuju ada yang tidak setuju," kata Mahfud.

Baca juga: Jadi Petinggi Pertamina, Berapa Harta Kekayaan Ahok dan Emma Sri Martini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com