Pernyataan itu diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil, Gustavianof.
"Alhamdulillah, setelah permintaan maaf secara lisan, pengemudi ojek online juga meminta maaf secara tertulis," kata Gustavianof, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Bawa Paksa Jenazah Bayi, Driver Ojek Online Minta Maaf secara Tertulis ke RSUP M Djamil Padang
Kasus praktik jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur, yang mengaku sebagai nenek berbuntut ke meja hijau.
Nenek Ponimah, sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa tidak menjual tanahnya kepada pembeli.
Pihak penjual pun diketahui melibatkan jasa Nenek Ponimah palsu dalam administrasi jual beli tanah tersebut.
Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka yang saat ini menjalani sidang perkara penipuan, yakni Suharmanto dan Nurhayati.
Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2019).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar hakim Sifa'urrosidin saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Kasus Nenek Palsu di Surabaya Berujung Vonis 2 Tahun Penjara
Husni Thamrin Lubis (57), warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara musik yang keras, jerit dan tangisan dari rumah tetangganya bernama Alisaba Nazara (41).
Diketahui Alisaba merupakan pelaku pembunuhan terhadap bocah berinisial AS (4) yang tak lain adalah anak pacarnya.
Alisaba nekat membunuh anak pacarnya, AS, lantaran cemburu kepada korban.
"Saya terbangun dari tidur pas dengar jeritan nangis dari sang ibu dan suara musik kencang hingga akhirnya terbangun. Terus saya keluar buka pintu dan lihat si ibu nangis-nangis sudah pangku anaknya," kata Husni, Jumat (22/11/2019) siang.
Melihat itu, ia mengaku segan untuk bertanya. Menurut dia, saat itu mereka kebingungan mau bawa korban ke rumah sakit.