Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama Ditangkap karena Diduga Raba Alat Vital Muridnya

Kompas.com - 22/11/2019, 19:20 WIB
Suddin Syamsuddin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PINRANG, KOMPAS.com - D, seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap personel PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan tuduhan melakukan perbuatan tak senonoh kepada murind mengajinya.

"Diduga karena meraba alat vital muridnya seorang siswi kelas 1 sekolah dasar, kakek D diamankan berdasarkan laporan LPB/535/POLRES PINRANG, tanggal 15 November 2019, yang diterima polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Jumat (21/11/2019).

Baca juga: Cabuli Gadis Remaja Secara Bergilir, 3 Sopir Angkot Ditangkap

Pelaku yang merupakan warga Kampung Tana Cicca Dua, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, itu diduga mencabuli N (7), yang merupakan murid mengajinya sendiri.

"Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan terduga pelaku, apakah sempat menyetubuhi korbannya atau tidak, sebab hasil visum et revertum belum dikeluarkan pihak rumah sakit," ungkap AKP Dharma Negara.

Polisi masih terus mengorek keterangan terduga pelaku, apakah ada korban lain atau tidak.

D mengaku meraba alat vital korban, yang saat itu diajak masuk ke dalam kamar usai mengaji.

Baca juga: Polisi Cari Guru Agama Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan

Terduga pelaku kemudian menggendong korban ke dalam kamar.

"Selain di kamar, saya juga pernah melakukan hal yang sama di dapur, saat saya ajak korban membantu saya cuci piring, usai mengaji," kata D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com