Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru Agama di Muara Enim Diamankan Polisi

Kompas.com - 28/06/2019, 22:47 WIB
Amriza Nursatria,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MUARAENIM, KOMPAS.com - HL (54) oknum guru agama di salah satu SD Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap delapan siswi di sekolah tersebut, diamankan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim.  

Tiba di Polres Muara Enim, HL langsung dibawa ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA oleh petugas.

HL terancam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Usai Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebelumnya, HL diamankan di Desa Guci oleh petugas setempat dan sempat dibawa Mapolsek Gunung Megang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Muara Enim.

Wakapolres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat mengatakan, penangkapan HL berdasarkan laporan orangtua korban kepada pihak polisi.

HL dilaporkan karena telah berbuat cabul pada delapan siswi SD Negeri di Muara Enim yang duduk dibangku kelas 1 sampai kelas 6.

Dijelaskan Ary Sudrajat, modus yang dilakukannya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen dan uang sebesar Rp 2000 hingga Rp 20 ribu.

“Setelah korban terpengaruh korban lalu dipangku sembari mengarahkan tangannya ke daerah-daerah yang ada pada tubuh korban,” katanya, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Tetangganya, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Ary Sudrajat menambahkan, motif pelaku adalah karena pelaku senang terhadap anak-anak.

“Dari pemeriksaan sementara ini karena pelaku menyukai anak-anak,” tambahnya   

Ary tidak berani memastikan apakah pelaku mengidap penyakit Pedofilia, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan secara psikologis lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku HL mengaku memang suka dengan anak-anak, tapi tidak melampaui batas.

"hanya sebatas mencium," katanya sambil menunduk

HL sendiri mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluaga korban atas perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com