SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irje Luki Hermawan mengatakan siap menjemput Veronica Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua, jika dia pulang ke Indonesia.
Dirinya bakal menjemput Veronica, jika yang bersangkutan benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Nilai Veronica Koman WNI yang Ingkar Janji
Luki menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.
"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Baca juga: Dianggap Berani Suarakan Papua, Veronica Koman Terima Penghargaan HAM di Australia
Diketahui, Veronica Koman pada awal Oktober lalu, diketahui muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV mengatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia.
Dia juga mengaku penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur merupakan upaya Pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.
"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.