Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Telah Menggeledah Rumah Veronica Koman di Jakarta

Kompas.com - 20/09/2019, 18:11 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sempat melakukan penggeledahan di 2 lokasi rumah Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa dokumen yang saat ini sedang dipelajari keterkaitannya dengan kasus yang sedang didalami polisi.

"Masih didalami dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan," kata Luki, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Fakta Terkini Kasus Veronica Koman, Resmi Masuk DPO hingga Polisi Minta Bantuan Warga

Penggeledahan kedua rumah Veronica Koman dilakukan saat penyidik akan menjemput paksa aktivis HAM tersebut, sebelum ditetapkan sebagai buronan.

"Setelah 2 kali panggilan tidak datang, upaya jemput paksa juga gagal, lalu kami keluarkan DPO," terang Luki.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.

Veronica Koman tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

DPO dikeluarkan setelah aktivis HAM itu 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," terang Luki.

Baca juga: Polda Jatim: Siapa Pun yang Temukan Veronica Koman Harap Hubungi Polisi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com