Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan

Kompas.com - 15/11/2019, 06:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Majalengka terus mendalami kasus penembakan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka merupakan anak Bupati Majalengka berinisial IN.

Setelah sebelumnya memeriksa sembilan saksi, termasuk yang bersangkutan. Polisi akhirnya menetapkan IN anak Bupati Majalengka sebagai tersangka. IN ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi belum menahan IN. Rencananya, pekan ini IN baru akan dipanggil penyidik kepolisian.

Baca fakta terbaru selengkapnya:

1. Polisi periksa sembilan saksi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Wakil Kepala Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi terkait penembakan kontrakator itu. Salah satu saksi adalah IN sendiri.

"Orang yang diperiksa bertambah, sebelumnya 6 orang menjadi 9 orang," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Ditambahkan Hidayatullah, untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Kasus Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Periksa 9 Saksi

 

2. Anak Bupati Majalengka masih jadi saksi

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.

Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.

"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.

Baca juga: Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Masih Jadi Saksi

 

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-undang KUHP ya dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Masih dikatakannya, penetapan IN sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara.

Baca juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Jadi Tersangka

 

4. Polisi sudah layangkan surat pemanggilan

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Truno mengatakan, surat pemanggilan IN sebagai tersangka juga sudah dilayangkan.

"Surat pemanggilan tersangkanya IN sebagai tersangka sudah dilayangkan, hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," katanya.

Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP junto Undang-undang Darurat 1251.

"Nanti kita lihat jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.

Baca juga: Tak Ada Iktikad Baik, Anak Bupati Majalengka Dilaporkan ke Polisi

 

5. Anak Bupati Majalengka tak ditahan

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Meski telah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi. IN, anak Bupati Majalengka yang dilaporkan telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas tak ditahan.

Rencananya, sambung Truno, pekan ini IN dipanggil penyidik kepolisian.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya. 

Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Tak Ditahan

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com