Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Tak Ditahan

Kompas.com - 14/11/2019, 19:44 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - IN, anak bupati Majalengka yang dilaporkan telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kontraktor, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, saat ini polisi belum menahan IN. Rencananya, pekan ini IN dipanggil penyidik kepolisian.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dihubungi Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Jadi Tersangka

Truno mengatakan, IN ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2019) atas laporan korban kepada polisi.

"Sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 undang-undang KUHP ya dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November oleh penyidik," ungkap Truno.

Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat 1251.

Diberitakan sebelumnya, Panji Pamungkas melaporkan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN, atas tindakan pengeroyokan dan penembakan terhadapnya di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/11/2019) malam.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah menagih uang proyek kepada IN. Atas. tindakan itu korban mendapatkan luka tembak di tangannya.

Baca juga: Kasus Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Periksa 9 Saksi

 

Sementara tiga pegawai sekaligus kerabatnya mengalami luka di wajah dan kepala akibat penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com