KOMPAS.com - Pertengahan Maret 2019 lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa (Kemendes) menemukan tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe.
Tiga desa itu disebut menerima dana desa senilai Rp 5 miliar lebih.
Padahal desa itu tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa lainnya.
Berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, tiga desa tersebut adalah penerima dana desa sejak tahun 2015.
Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.
Baca juga: Wonorejo, Desa Fiktif Penerima Dana Desa yang Ditinggal Penghuninya demi Rupiah
Hingga awal November 2019, polisi telah memeriksa 57 saksi termasuk saksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Polisi juga mengamankan dokumen terkait perkara tersebut.
Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif, penyidik penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Dan ditemukan 2 desa yang sama sekali tidak memiliki warga.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Wakil Bupati soal 3 Desa Fiktif di Konawe: Dana Rp 5,8 M Tak Pernah Dicairkan
Namun Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menolak meyebutkan dua nama desa tersebut.
“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia.
Ia menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi muncul karena adanya pembentukan desa yang tidak sesui prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Salah satu dokuken tersebut diduga adalah Perda nomor 7 tahun 2011.
Baca juga: Desa Fiktif Ditemukan di Kalimantan Selatan, 2 Tahun Terima Bantuan Dana