Salin Artikel

Duduk Perkara 3 Desa Fiktif di Konawe, Kesamaan Nama dan Pemekaran Wilayah

Tiga desa itu disebut menerima dana desa senilai Rp 5 miliar lebih.

Padahal desa itu tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa lainnya.

Berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, tiga desa tersebut adalah penerima dana desa sejak tahun 2015.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Hingga awal November 2019, polisi telah memeriksa 57 saksi termasuk saksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Polisi juga mengamankan dokumen terkait perkara tersebut.

Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif, penyidik penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dan ditemukan 2 desa yang sama sekali tidak memiliki warga.

Namun Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menolak meyebutkan dua nama desa tersebut.

“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia.

Ia menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi muncul karena adanya pembentukan desa yang tidak sesui prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Salah satu dokuken tersebut diduga adalah Perda nomor 7 tahun 2011.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan Desa Uepai tercantum karena faktor human error.

Ada kesamaan nama antara Desa Uepai dan Kelurahan Uepai.

"Kenapa bisa? Karena nama Kelurahan Uepai sama dengan nama Desa Uepai, sementara kelurahan tidak bisa terima dana desa," ujar dia.

Uepai adalah nama sebuah desa dan pada tahun 2003 berubah menjadi kelurahan. Saat ini Uepai menjadi nama kecamatan.

Hal tersebut juga dijelaskan Budusila, Kepala Desa Tangkondimpo.

Ia mengatakan desa yang ia pimpin sebelumnya bernama Desa Uepai dan mengalami pemekaran sehingga berganti nama Desa Tangkondimpo.

"Yang saya tahu sebelumnya ini Desa Uepai karena Uepai sudah berubah menjadi kelurahan, lalu mengalami pemekaran dan Tangkondimpo menjadi satu desa," Budusila menambahkan.

Sementara Desa Morehe di Kecamatan Uepai tidak diberi dana desa karena terdaftar di wilayah Kabupaten Kolaka Timur setelah ada pemekaran wilayah.

"Desa Morehe juga disebabkan pemekaran Kolaka Timur sehingga wilayah administrasi Kabupaten Konawe masuk ke dalam koordinat Koltim sehingga kami akan sanggah nanti di kementerian," ujar Gusli.

Wilayah Desa Morehe juga tidak jelas karena berada di wilayah kawasna hutan lindung setempat.

Warga Desa Morehe pada umumnya hidup berpindah-pindah. Mereka sebagian juga berkebun dan tinggal di desa lain.

Desa tersebut bestatus sengketa dan menjadi perebutan antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2014.

Sementara desa terakhir yang disebut sebagai fiktif adalah Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya.

Namaun nama desa tersebut kini terdaftar di Kecamatan Onembute bukan lagi di Lambuya. Hal tersebut terjadi setelah ada pemekaran wilayah.

“Dulu masih bergabung kecamatan di Kecamatan Induk Lambuya, Puriala, dan Onembute. Memang masih ada Desa Ulu Meraka, tapi ketika mekar ini dua kecamatan, Puriala dan Onembute. Desa Ulu Meraka sudah ada di Onembute," ujar Camat Lambuya Jasmin.

Tiga desa tersebut ialah Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai serta Desa Ulu Meraka di Kecamatan Onembute.

Keputusan itu berdasarkan hasil rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra pada 27 Juli 2018 sehingga tiga desa itu tidak boleh mendapat bantuan dana desa.

Ia menegaskan bahwa dana desa sebesar Rp 5,8 miliar untuk tiga desa tersebut masih tersimpan di kas daerah dan tidak dipergunakan untuk kegiatan apa pun.

Jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa tiga desa itu masih menerima dana desa, Gusli meminta untuk menanyakannya langsung ke Kemendes.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/15350041/duduk-perkara-3-desa-fiktif-di-konawe-kesamaan-nama-dan-pemekaran-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke