Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 3 Desa Fiktif di Konawe, Kesamaan Nama dan Pemekaran Wilayah

Kompas.com - 08/11/2019, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pertengahan Maret 2019 lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa (Kemendes) menemukan tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Tiga desa itu disebut menerima dana desa senilai Rp 5 miliar lebih.

Padahal desa itu tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa lainnya.

Baca juga: Mengenal Wonorejo Desa Fiktif Penerima Dana Desa, Warga Pindah Setelah Jual Lahan ke Perusahaan Tambang

Berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, tiga desa tersebut adalah penerima dana desa sejak tahun 2015.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Baca juga: Wonorejo, Desa Fiktif Penerima Dana Desa yang Ditinggal Penghuninya demi Rupiah

 

Polda Sulawesi Tenggara periksa saksi

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan desa fiktif tersebut.

Hingga awal November 2019, polisi telah memeriksa 57 saksi termasuk saksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Polisi juga mengamankan dokumen terkait perkara tersebut.

Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif, penyidik penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dan ditemukan 2 desa yang sama sekali tidak memiliki warga.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Wakil Bupati soal 3 Desa Fiktif di Konawe: Dana Rp 5,8 M Tak Pernah Dicairkan

Namun Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menolak meyebutkan dua nama desa tersebut.

“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia.

Ia menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi muncul karena adanya pembentukan desa yang tidak sesui prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Salah satu dokuken tersebut diduga adalah Perda nomor 7 tahun 2011.

Baca juga: Desa Fiktif Ditemukan di Kalimantan Selatan, 2 Tahun Terima Bantuan Dana

 

Ada kesamaan nama

Ilustrasi desa fiktifShutterstock Ilustrasi desa fiktif
Salah satu desa yang disebut fiktif adalah Desa Uepai yang berada di Kecamatan Uepao.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com