Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan KA Bandara YIA Ricuh, Ratusan Warga Tolak Ganti Rugi Lahan

Kompas.com - 07/11/2019, 15:30 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Yurisal Elmianto, PPK Pengadaan Tanah dari Balai Teknik Perkeretaapian Klas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. 

Baca juga: Jokowi Kunjungi Bandara Baru Yogyakarta, Selesai Akhir 2019 hingga Diklaim Kurangi Pengangguran

Pembayaran ganti rugi per Desember 2019

Yurisal mengungkapkan, pihaknya berniat membebaskan 419 bidang tanah untuk jalur KA Bandara. Itu terdiri dari  133 bidang di Kaligintung, 130 di Kalidengen dan 155 di Glagah. 

Pembebasan juga melibatkan Kantor Badan Pertanahan Negara Wilayah DIY.

Juga mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Usai muncul kesepakatan, hasil laporan dari kegiatan ini akan diajukan ke Kementrian Keuangan.

"Kami harapkan warga yang sudah sepakat bisa dibayar antara awal atau akhir Desember, sementara yang belum sepakat mungkin bisa lebih lama dari itu," kata Yurisal.

Yurisal menjelaskan, setelah pengadaan tanah terpenuhi maka pekerjaan konstruksi bisa dimulai. 

Baca juga: Sri Sultan: Kalau Turun dari Airport Diterima Tol, Yogyakarta Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com