Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Setelah Kejadian, Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ditangkap

Kompas.com - 01/11/2019, 17:36 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Dua orang tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri di kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun 2018 lalu, akhirnya tertangkap, Jumat (10/11/2019).

Kedua pelaku ditangkap di tempat pelariannya yakni di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ini, merupakan tetangga korban.

Pasangan suami istri yang tewas dengan cara dibunuh yakni Adi Wibowo alias Didik (56), dan Suprihatin (50), merupakan warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Sedangkan kedua pelaku adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25), dan Muhammad Rizal Saputra (22), juga sebagai warga yang sama dengan korban.

Baca juga: Cerita Personel TNI Tulungagung Selamatkan Lumba-lumba Terdampar

Kedua pelaku pembunuhan ditangkap oleh Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulunggaung, pada Selasa (29/10/2019) lalu, di mes perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tersangka utama pembunuhan ini yakni Deny Yonatan Fernando ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.

Setelah polisi menangkap kedua pelaku dan dilakukan penyelidikan diketahui, motif pembunuhan ini dilatar belakangi transaksi jasa perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan keji, lantaran emosi setelah titipan pengurusan STNK yang diurus korban tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.

“Korban adalah biro jasa pengurusan perpanjangan STNK,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.

Kasus pembunuhan tersebut bermula, ketika dua orang tersangka yakni Deni Yonatan ditemani Muhammad Rizal, mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk menanyakan STNK yang dititipkan kepengurusannya kepada korban.

“Tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat bertengkar,” terang AKBP Eva Pandia, Jumat (1/11/2019).

Mengetahui Deni Yonatan Bertengkar dengan Suprihatin (Korban), Muhammad Rizal yang menunggu diteras rumah langsung masuk rumah, dan memukul korban dengan hiasan meja berbahan batu marmer, hingga korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin,” Terang AKBP Eva Pandia.

Selanjutnya, kedua pelaku juga menghabisi nyawa suaminya yakni Didik, yang tengah tidur di kamar belakang. Didik dipukul dengan balok kayu oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia.

Beberapa hari setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri ke kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit.

“Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh para pelaku secara spontan, bukan direncanakan,” ujar AKBP Eva Pandia.

Atas kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan batu marmer, pakaian, serta benda lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Baca juga: 3 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Remaja di Makassar Ditangkap

 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada awal bulan November 2018 tahun lalu sekitar pukul 17.00 WIB, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, digegerkan temuan jenazah suami-istri dalam rumahnya.

Ketika ditemukan, kondisi kedua korban mengenaskan dan diperkirakan meninggal dunia sudah selama tiga hari.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh polisi, dan dilakukan otopsi oleh tim dokter, dipastikan suami-istri tersebut tewas akibat dibunuh.

Di tubuh korban ditemukan bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala. Selain itu diduga, salah satu kepala korban sempat dibenturkan ke tembok dinding rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com