Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra yang membacakan putusan mengungkapkan, Aiptu Mursalim juga terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Darwin.
"Terduga pelanggar Aiptu Mursalim NRP terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul lelaki Muhammad Darwin, Wartawan LKBN Antara," kata Kompol Andi Tonra.
Baca juga: Wartawan Antara Jadi Korban Pemukulan Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa
Usai pembacaan putusan, kedua polisi tersebut menerima vonis yang ditetapkan pimpinan sidang.
Kin keduanya bakal menjalani masa tahanan selama 21 hari terhitung sejak Kamis (31/10/2019), waktu putusan tersebut dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.