Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Bayar Pajak Rp 1,68 Miliar, Seorang Warga Disandera

Kompas.com - 30/10/2019, 10:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

Serta dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

"Kami juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komuniaski aktif. Tujuannya untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tinadkan tindakan penyanderaan," ujar dia.

Baca juga: Pemkot Luncurkan Aplikasi Tangsel Pay, Warga Bisa Bayar Pajak dan Retribusi secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com