Salin Artikel

Tunggak Bayar Pajak Rp 1,68 Miliar, Seorang Warga Disandera

Pria ini menunggak pajak Rp 1,68 miliar sejak 17 April 2017.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Penagakan Hukum Kantor Pusat Dirjen Pajak.

Penunggak pajak disandera saat berada di daerah Kayu Putih, JAkarta Timur, Senin (28/10/2019.

"Sebelum penagihan aktif yang merupakan upaya terakhir telah ditempuh oleh DJP untuk mengamankan penerima pajak negara. Namun, (tak) dihiraukan oleh wajib
pajak tersebut," ujar Eka mengutip Antaranews, Rabu (30/10/2019).

Oleh karena itu, kata Eka, penyanderaaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian
tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak

"Kami melakukan penagihan pajak aktif dinilai dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakana penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian memberitahukan surat paksa dan mengusulkan pencegahan, serta melakukan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan," ujar Eka.

Ia berharap upaya penyanderaan atau pengekangan sementara waktu membuat wajib pajak
dapat segera melunasi tunggakan pajak.


Serta dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

"Kami juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komuniaski aktif. Tujuannya untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tinadkan tindakan penyanderaan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/30/10083481/tunggak-bayar-pajak-rp-168-miliar-seorang-warga-disandera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke