Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Kompas.com - 29/10/2019, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

Digunakan untuk operasional

Pada 14 Juli 2013, Eddy Sanjaya yang menjabat sebagai Direktur utama PT Darma Utama Metrasco mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.

Baca juga: Teman Wanita Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembring melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco.

Kasir keuangan, Ayien, mmebenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy Sanjaya selaku direktur utama.

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000.

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana tersebut telah digunakan untuk operasionalisasi perusahaan tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Pastikan Keterlibatan Pihak Lain

Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com