KENDARI, KOMPAS.com - Enam polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/2019), disanksi karena terbukti melanggar disiplin anggota Polri.
Dalam sidang disiplin yang digelar sebanyak dua kali di ruangan Propam Polda Sultra, keenam polisi disebut telah melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Polri nomor 2 tahun 2003.
Keenam oknum polisi itu dianggap tidak menaati perintah pimpinan karena membawa senjata api, apalagi berpeluru tajam.
Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan, atas pelanggaran itu, keenamnya dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
"Mereka juga dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, dan tersisa 14 hari pasca dibebastugaskan. Keenamnya akan jalani hukuman di rutan Provos Polda Sultra," ungkap Agus dalam keterangan pers, di Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kenaikan Pangkat 6 Anggota Polres Kendari Ditunda
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana umum berupa tewasnya seorang mahasiswa karena terkena peluru tajam, kasusnya masih diselidiki.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji balistik atas proyektil dan peluru yang digunakan enam polisi itu.
"Tunggu hasil pidana umum. Jika mengarah ke penyelidikan dan ada putusan hukum, baru ada hukuman kode etiknya. Kalau belum ada hanya hukuman disiplinnya," ujar Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.