Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Order Fiktif Go-Food Dibongkar, 6 Orang Diamankan

Kompas.com - 25/10/2019, 13:53 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik order makanan fiktif Go-Food dibongkar Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Komplotan berisi 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.

Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.

Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing. 

Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.

Baca juga: Sebelum Motor Dicuri, Pengemudi Ojek Online yang Dibantu Awkarin Pernah Kena Order Fiktif Rp 660.000

Pelaku punya warung fiktif

Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.

Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari 6 pelaku, 2 di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif. 

Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".

Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.

Baca juga: Cerita Korban Order Fiktif GrabFood, Warung Sedang Renovasi tetapi Tiba-tiba Muncul Transaksi Rp 40 Juta

 

Order fiktif dan voucher diskon

 

"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.

Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.

Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.

Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.

"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.

Baca juga: Cara Go-Jek Tanggulangi Order Fiktif Go-Food yang Rugikan Pengemudi

Pelaku dijerat UU ITE

Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.

Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya. 

Baca juga: Pengemudi Go-Food Yang Gunakan Sepeda Bantah Motornya Dipakai Anaknya ke Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com