Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita

Kompas.com - 22/10/2019, 19:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah aset milik FY alias Faradiba, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, disita penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.

Aset yang telah disita polisi yaitu Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda HRV.

Ketiga mobil kini berada di kantor Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,6 miliar hasil kejahatan tersangka, serta puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksinya.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Firman Nainggolan mengatakan, uang tunai Rp 3,6 miliar itu sebelumnya ditransfer dari BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP alias Soraya.

Soraya merupakan rekan FY yang membantu pelaku menggelapkan dana nasabah. 

“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening Soraya. Kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke Faradiba,” kata Firman kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

Sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan  akan mendapatkan dana imbal balik.

Selanjutnya uang Rp 3,6 miliar digunakan untuk mengembangkan usaha.

Dari hasil penyelidikan, terindikasi masih banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.

Saat ini polisi terus menyelidiki aset-aset milik tersangka.

“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujar Firman.

Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com