Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 3,6 M dan Mobil Mewah Milik Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Disita

Kompas.com - 22/10/2019, 19:45 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah aset milik FY alias Faradiba, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, disita penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus penggelapan dana senilai Rp 58,9 miliar.

Aset yang telah disita polisi yaitu Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda HRV.

Ketiga mobil kini berada di kantor Ditkrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,6 miliar hasil kejahatan tersangka, serta puluhan dokumen fiktif lainnya yang digunakan FY untuk melancarkan aksinya.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Firman Nainggolan mengatakan, uang tunai Rp 3,6 miliar itu sebelumnya ditransfer dari BNI Cabang Pembantu Mardika ke rekening milik SP alias Soraya.

Soraya merupakan rekan FY yang membantu pelaku menggelapkan dana nasabah. 

“Awalnya itu ada Rp 5,2 miliar yang ditransfer ke rekening Soraya. Kemudian Soraya ini mencairkannya lalu membawa uang tunai itu ke Faradiba,” kata Firman kepada wartawan saat konferensi pers di aula Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

Sebagian uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke sejumlah nasabah yang telah ia janjikan  akan mendapatkan dana imbal balik.

Selanjutnya uang Rp 3,6 miliar digunakan untuk mengembangkan usaha.

Dari hasil penyelidikan, terindikasi masih banyak aset milik tersangka yang masih harus disita.

Saat ini polisi terus menyelidiki aset-aset milik tersangka.

“Tersangka ini bersifat kooperatif ya sehingga mudah-mudahan secara sadar dia mau menjelaskan semuanya soal asset-asetnya itu,” ujar Firman.

Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Pihak terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Pihak BNI pun menyebut FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Pastikan Keterlibatan Pihak Lain 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com