Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Reklamasi Semakin "Menggila", Ketua DPRD Batam Berang

Kompas.com - 18/10/2019, 17:39 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Komisi I dan Komisi III untuk meningkatkan fungsi pengawasan reklamasi di Kota Batam.

Ia menyebut, kedua komisi yang meliputi bagian perizinan dan dampak lingkungan ini harus lebih meningkatkan pengawasan reklamasi di Kota Batam.

Hal ini dikarenakan sampai saat ini, masih banyaknya perusahaan yang melaksanakan reklamasi secara ilegal dan juga menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Ingatkan ASN agar Tidak Nyinyir di Media Sosial

"Saya perintahkan kepada komisi-komisi terkait untuk melakukan sidak ke lokasi reklamasi baik dari perizinannya maupun dampak lingkungannya secepatnya," kata Nuryanto, ketika ditemui di kantornya, Jumat (17/10/2019).

Terkait penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa izin reklamasi di Kota Batam maupun Kepri tidak bisa diterbitkan karena Perda RZWP3K belum disahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

Namun, dirinya hanya mengetahui bahwa reklamasi di Kota Batam sempat dihentikan pada tahun 2016 lalu oleh Pemerintah Kota Batam, karena banyaknya perusahaan yang menyalahi Amdal.

"Saat itu, yang ada izinnya malah reklamasi di Pulau Kepala Jeri, ya kalau di Kota Batam itu ada pelanggaran, pasti kami akan menindaklanjuti kepada pihak terkait," ujar dia.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Dukung Wali Kota Batam Maju Pilkada Kepri

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke beberapa lokasi reklamasi.

Apabila perusahaan reklamasi yang sudah memiliki izin dari pemerintah diketahui bahwa izin yang dikeluarkan melanggar kepentingan umum, masyarakat disebut berhak untuk mengajukan upaya hukum melalui PTUN agar izin dapat dibatalkan.

"Apabila memang kedapatan menyalahi, tentunya kami harus memanggil instansi terkait untuk melakukan penghentian," ujar Utusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com