Diberitakan sebelumnya, Tim Tekab 308 Ditkrimum Polda Lampung mengungkap peredaran uang palsu yang dicetak oleh warga Pesawaran bernama Hendri Seto (36).
Polisi menyita uang palsu bernominal Rp 11 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 44 lembar.
Tersangka mengaku nekat menyetak uang palsu untuk membayar hutang kepada rentenir.
“Saya terpaksa palsukan uang, karena usaha sebagai pedagang pulsa nggak cukup untuk menutupi hutang. Maka itu saya terpaksa membuat uang palsu,” kata Hendri.
Baca juga: Perempuan di Bekasi Ditangkap Setelah Belanjakan Uang Palsu di Warung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.