Di jasad O ada bekas memar di bagian bibir dan tidak ditemukan luka bekas penganiayan lainnya.
Namun dari keterangan sementara dokter forensik saat itu, terdapat bintik-bintik pada jasadnya yang kemungkinan muncul karena ada sekapan.
Baca juga: Wanita Tewas di Kamar Hotel Omega Ternyata Dibunuh Teman Kencan
Polisi sempat mencari informasi tentang perempuan yang berambut ikal sebahu dan memiliki tato salib di kaki kanan dekat mata kaki.
Dari KTP, diketahui O adalah warga Cikarang yang berusia 28 tahun.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Baca juga: Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega
SUMBER: KOMPAS.com (Kontributor Karawang: Farida Farhan | Editor : Robertus Belarminus dan Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.