Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri, Sakit Hati hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/10/2019, 09:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pelaku, sambung dia, sebelumnya juga sempat mengajak korban untuk berunding menyelesaikan masalah dugaan perselingkuhan tersebut.

"Kata pelaku korban mau berunding, tapi tidak ada juga. Jadi pelaku mengaku sudah lama sakit hati," katanya.

Namun, kata Arif, korban belum sempat dimintai keterangan, karena saat ini menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, akibat luka tembak yang dialaminya.

Baca juga: Gunakan Senapan Angin, Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri

3. Terancam penjara lima tahun

Arif mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Rambah untuk proses penyelidikan.

Selain mengamankan tersangka, sambung Arif, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan pelaku tersangka saat menembak korban.

Masih dikatakan Arif, tersangka dijerat pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman liam tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Dihukum Penjara 14 Hari

4. Adanya laporan dari istri korban

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Ditangkapnya DL, karena adanya laporan dari sitri korban yang melapor ke Polsek Rambah.

"Setelah adanya laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melakukan penyelidikan," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli.

Pada hari itu juga, sambung dia, pelaku ditangkap di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Sopir Truk yang Tabrak Pemotor hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi

Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com