Salin Artikel

Fakta Kasus Suami Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri, Sakit Hati hingga Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - DL (30) warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi karena menembak seorang pria berinisial M yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunakan senapan angin, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 08.10 WIB.

Akibat kejadian itu, M mengalami luka tembak di bagian perut, oleh warga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman mengungkapkan, tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga berselingkuh dengan istrinya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Arif mengatakan kejadian berawal saat pelaku lewat di depan rumah korban di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.

Tersangka saat itu membawa sepucuk senapan angin. Alasannya, senapan angin itu digunakan untuk menembak monyet di kebun durian yang sedang berbuah.

Saat bertemu dengan korban, tersangka menanyakan persoalan dugaan perselingkuhan dengan istrinya.

Namun, korban tidak merespons. Karena tidak direspons, tersangka dan korban sempat adu mulut.

"Pengakuan pelaku awalnya korban mendekat. Kata pelaku, jangan mendekat nanti ku tembak kau. Lalu korban memegang ujung senapan angin, langsung ditembak pelaku," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Setelah terkena satu kali tembakan di perut, korban langsung terjatuh.

Istri korban, Risda Yanti (34), yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta tolong ke tetangganya, sedangkan tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku menembak korban cuma gara-gara diduga selingkuh dengan istrinya. Cuma kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.

Pelaku, sambung dia, sebelumnya juga sempat mengajak korban untuk berunding menyelesaikan masalah dugaan perselingkuhan tersebut.

"Kata pelaku korban mau berunding, tapi tidak ada juga. Jadi pelaku mengaku sudah lama sakit hati," katanya.

Namun, kata Arif, korban belum sempat dimintai keterangan, karena saat ini menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, akibat luka tembak yang dialaminya.

Arif mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Rambah untuk proses penyelidikan.

Selain mengamankan tersangka, sambung Arif, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan pelaku tersangka saat menembak korban.

Masih dikatakan Arif, tersangka dijerat pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman liam tahun penjara.

Ditangkapnya DL, karena adanya laporan dari sitri korban yang melapor ke Polsek Rambah.

"Setelah adanya laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melakukan penyelidikan," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli.

Pada hari itu juga, sambung dia, pelaku ditangkap di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/15/09020771/fakta-kasus-suami-tembak-pria-yang-diduga-selingkuhan-istri-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke